Irawan Purwo Aji - Panduan Perpajakan Dalam Belanja Desa
Rp81.000
DEE0065
Buku Irawan Purwo Aji - Panduan Perpajakan Dalam Belanja Desa
engertian Desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seperti halnya Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, di Desa di kenal dengan adanya Pemerintahan Desa. Pemerintahan Desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengelolaan jalannya Pemerintahan Desa saat ini dikelola atau dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa atau yang disebut lain dan dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dan bertugas untuk membantu jalannya Pemerintahan Desa.Sebagai sebuah institusi, Desa juga memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai pedoman atau dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah Kepala Desa. Sedangkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) adalah Sekretaris Desa, sebagai koordinator, Kaur dan Kasi, serta Kaur Keuangan. Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran, sedangkan Kaur Keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama membahas tentang belanja desa, bab dua membahas tentang pengadaan barang dan jasa di desa, bab tiga membahas tentang pengenaan pajak atas belanja desa, bab empat membahas tentang pph pasal 21, dan bab lima membahas tentang pph pasal 22.
Adapun bab enam membahas tentang pph pasal 23, bab tujuh membahas tentang pph pasal 4 ayat 2, bab delapan membahas tentang pajak pertambahan nilai, bab sembilan membahas tentang bea materai, dan bab sepuluh membahas tentang bab x contoh kasus.
Harga 81.000
Judul: Panduan Perpajakan Dalam Belanja Desa
Penulis: Irawan Purwo Aji
Penerbit: Dee Publish
Tahun Terbit: 2019
Halaman: 89 hlm.
Kategori: Studi
Kelas: Ekonomi
ISBN:
Buku Irawan Purwo Aji - Panduan Perpajakan Dalam Belanja Desa
engertian Desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seperti halnya Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, di Desa di kenal dengan adanya Pemerintahan Desa. Pemerintahan Desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengelolaan jalannya Pemerintahan Desa saat ini dikelola atau dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa atau yang disebut lain dan dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dan bertugas untuk membantu jalannya Pemerintahan Desa.Sebagai sebuah institusi, Desa juga memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai pedoman atau dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah Kepala Desa. Sedangkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) adalah Sekretaris Desa, sebagai koordinator, Kaur dan Kasi, serta Kaur Keuangan. Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran, sedangkan Kaur Keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama membahas tentang belanja desa, bab dua membahas tentang pengadaan barang dan jasa di desa, bab tiga membahas tentang pengenaan pajak atas belanja desa, bab empat membahas tentang pph pasal 21, dan bab lima membahas tentang pph pasal 22.
Adapun bab enam membahas tentang pph pasal 23, bab tujuh membahas tentang pph pasal 4 ayat 2, bab delapan membahas tentang pajak pertambahan nilai, bab sembilan membahas tentang bea materai, dan bab sepuluh membahas tentang bab x contoh kasus.
Harga 81.000
Judul: Panduan Perpajakan Dalam Belanja Desa
Penulis: Irawan Purwo Aji
Penerbit: Dee Publish
Tahun Terbit: 2019
Halaman: 89 hlm.
Kategori: Studi
Kelas: Ekonomi
ISBN: