iflegma IFLEGMA

Ika Dewi Sartika Saimima - Pidana Dan Pemidanaan

Ika Dewi Sartika Saimima
Pidana Dan Pemidanaan
Ika Dewi Sartika Saimima
Pidana Dan Pemidanaan
Rp85.000
DEE0024
Buku Ika Dewi Sartika Saimima - Pidana Dan Pemidanaan

Kejahatan perdagangan orang disebut secara eksplisit dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 297 KUHP menyebutkan “perdagangan wanita (umur tidak disebutkan) dan perdagangan anak-anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Pasal 297 KUHP berisi ancaman sanksi pidana terhadap perbuatan pelacuran, dalam perdagangan orang seringkali terjadi eksploitasi dengan tujuan pelacuran.

Untuk melindungi korban perdagangan orang, pemerintah menerbitkan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Transnational Organized Crime dengan Undang[1]undang No. 5 Tahun 2009 pada tanggal 1 Januari 2009. Diratifikasinya Konvensi PBB tersebut, berarti Indonesia telah menjadi bagian dari upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang secara global.

Pemidanaan dalam hukum pidana terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang dan akan dikenakan sanksi. Dalam tindak pidana perdagangan orang salah satu sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah restitusi yang wajib diberikan pelaku kepada korbannya.

Harga 85.000
Judul: Pidana Dan Pemidanaan
Penulis: Dr. Ika Dewi Sartika Saimima, S.H., M.H., M.M.
Penerbit: Dee Publish
Tahun Terbit: 2021
Halaman: 81 hlm.
Kategori: Studi
Kelas: Hukum
ISBN:

Link pembelian buku via marketplace:
BUKALAPAK | TOKOPEDIA | SHOPEE