Ika Dewi Sartika Saimima - Pidana Dan Pemidanaan
Buku Ika Dewi Sartika Saimima - Pidana Dan Pemidanaan
Kejahatan perdagangan orang disebut secara eksplisit dalam KUHP dan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 297 KUHP
menyebutkan “perdagangan wanita (umur tidak disebutkan) dan perdagangan
anak-anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun”. Pasal 297 KUHP berisi ancaman sanksi pidana terhadap
perbuatan pelacuran, dalam perdagangan orang seringkali terjadi eksploitasi
dengan tujuan pelacuran.
Untuk melindungi korban perdagangan orang, pemerintah menerbitkan
Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan
perlindungan hukum secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.
Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Transnational
Organized Crime dengan Undang[1]undang No. 5 Tahun 2009 pada tanggal 1
Januari 2009. Diratifikasinya Konvensi PBB tersebut, berarti Indonesia telah
menjadi bagian dari upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang
secara global.
Pemidanaan dalam hukum pidana terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan
oleh seseorang dan akan dikenakan sanksi. Dalam tindak pidana perdagangan
orang salah satu sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang adalah restitusi yang wajib diberikan pelaku kepada
korbannya.
Judul: Pidana Dan Pemidanaan
Penulis: Dr. Ika Dewi Sartika Saimima, S.H., M.H., M.M.
Penerbit: Dee Publish
Tahun Terbit: 2021
Halaman: 81 hlm.
Kategori: Studi
Kelas: Hukum
ISBN:
Link pembelian buku via marketplace:
BUKALAPAK | TOKOPEDIA | SHOPEE